Pemda Koltim Lantik Kades Ambapa dan PAW Kades Amokuni

Kolaka Timur, OBORSULTRA.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) resmi melantik Kepala Desa Ambapa Kecamatan Tinondo periode 2026–2034 dan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Amokuni Kecamatan Uluiwoi periode 2023–2031, Jumat (6/2/2026).

Pelantikan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., yang melantik Jusman sebagai Kepala Desa Ambapa dan Jaiman sebagai Kepala Desa PAW Amokuni. Kegiatan berlangsung di Aula Pemda Kolaka Timur, Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, dan dirangkaikan dengan pengambilan sumpah/janji jabatan.

Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kolaka Timur, Sekretaris Daerah Koltim, unsur Kejaksaan Negeri Kolaka–Kolaka Timur, Wakapolres Kolaka Timur, Dandim 1412 Kolaka, Pengadilan Negeri Kolaka, Ketua TP PKK Koltim, Ketua Dharma Wanita Persatuan Koltim, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Koltim menyampaikan ucapan selamat kepada kedua kepala desa yang baru dilantik. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak, khususnya TNI, Polri, dan panitia, atas suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2025 yang berlangsung aman dan kondusif.

H. Yosep Sahaka menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan bencana di desa.

Meski di tengah efisiensi anggaran desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa, kepala desa tetap diminta bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah melalui Program Asta Cita, dengan fokus pada delapan prioritas kegiatan desa.

“Dukungan terhadap ketahanan pangan, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, serta penguatan BUMDes sebagai penyedia bahan baku Program Makan Bergizi Gratis harus menjadi perhatian,” ujar Plt. Bupati Koltim.

Ia juga menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas kepala desa dalam menggali potensi desa serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) guna mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing.

Selain itu, Plt. Bupati Koltim mengingatkan agar kepala desa menjalin sinergi dengan Inspektorat, Camat, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Dinas PMD Kolaka Timur, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Menutup sambutannya, ia menegaskan agar kepala desa tidak terburu-buru melakukan pergantian perangkat desa. Evaluasi perangkat desa dilakukan setelah enam bulan masa jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan. (Tim).

Banner Add

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *