Kolaka Timur, OBORSULTRA.id — Komitmen pelaksana proyek rehabilitasi Gedung SMA Negeri 1 Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), terkait normalisasi drainase di sekitar lokasi pekerjaan kembali menjadi sorotan.
Memasuki Agustus 2026, material sisa pekerjaan yang berada di area drainase dilaporkan belum sepenuhnya dibersihkan. Kondisi tersebut menjadi perhatian pihak Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, mengingat sebelumnya koordinator teknis lapangan proyek telah menyatakan kesanggupan melakukan normalisasi setelah pekerjaan rehabilitasi selesai.
Kepala Kelurahan Rate-Rate, Hasrul, S.IP., M.M., saat ditemui media ini di kantornya, Senin (10/8/2026), menegaskan bahwa pihak kelurahan sejak awal tidak bermaksud menghambat proses pembangunan.
Namun, menurutnya, pihak pelaksana perlu merealisasikan komitmen yang sebelumnya telah dituangkan secara tertulis di atas surat bermaterai.

“Katanya tempo hari, satu minggu setelah pekerjaan rehab selesai baru dilakukan pembersihan drainase yang tertimbun sisa material. Namun sampai sekarang belum direalisasikan. Jadi wajar kalau kami mempertanyakannya,” ujar Hasrul.
Ia menjelaskan, selama proyek masih berlangsung, pihak kelurahan memilih tidak mempermasalahkan aktivitas mobilisasi material karena memahami bahwa pembangunan harus tetap berjalan. Terlebih, koordinator teknis lapangan sebelumnya telah membuat surat pernyataan mengenai penggunaan area fasilitas umum sekaligus kesediaan melakukan normalisasi setelah pekerjaan selesai.

“Intinya mereka berkomitmen melakukan perbaikan setelah proyek selesai. Saat pekerjaan berlangsung, kami tidak ingin dianggap menghambat pembangunan. Karena itu kami biarkan berjalan. Yang kami pegang adalah surat pernyataannya,” katanya.
Hasrul menegaskan, perhatian pihak kelurahan bukan semata-mata terhadap aktivitas proyek, melainkan dampak yang ditimbulkan terhadap fasilitas umum.

“Yang kami tuntut ini aset daerah Kolaka Timur. Seharusnya sebelum melakukan aktivitas, minimal disiapkan akses seperti jembatan untuk mobilisasi bahan material,” tegasnya.
Persoalan tersebut memiliki dasar dokumen yang menjadi pegangan pihak kelurahan.
Berdasarkan surat yang diperoleh media ini, CV Cipta Barakati menerbitkan surat tertanggal 26 September 2025 dengan Nomor 004/CB/TRT/SMA1/X/2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, dengan perihal penggunaan dan normalisasi lahan area belakang lokasi proyek rehabilitasi Gedung SMAN 1 Tirawuta.
Dalam surat tersebut disebutkan, penggunaan area berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi Gedung SMAN 1 Tirawuta berdasarkan Nomor Kontrak B/11210/027/IX/2025 yang pelaksanaannya dipercayakan kepada CV Cipta Barakati.


Koordinator teknis lapangan menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait serta survei terhadap area sekitar lokasi pekerjaan. Area tersebut berada di belakang lokasi proyek dan saat itu merupakan fasilitas umum berupa drainase serta bahu jalan.
Dalam rencana pelaksanaan pekerjaan, area tersebut akan dimanfaatkan untuk penyimpanan material, parkir kendaraan, serta mobilisasi. Akses menuju lokasi juga dilakukan melalui area belakang, termasuk pembukaan akses dengan pembongkaran pagar sekolah serta pemanfaatan drainase.
Dalam surat itu, koordinator teknis lapangan menyatakan akan menggunakan area secara tertib dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban maupun keamanan lingkungan. Pihaknya juga menyatakan akan memastikan area tetap terawat serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Penggunaan area tersebut dimohonkan untuk sementara waktu, mulai 28 September 2025 hingga 31 Desember 2025.


Yang menjadi perhatian pihak kelurahan dan warga, dalam surat tersebut koordinator juga menyatakan kesiapannya melakukan normalisasi kembali terhadap drainase yang terdampak aktivitas pekerjaan.
Surat tersebut ditandatangani atas nama CV Cipta Barakati oleh Koordinator Teknis Lapangan Munawar Ali Mahmud Hasana, dengan tembusan kepada PPTK dan konsultan pengawas.
Kepala Lingkungan 1 Kelurahan Rate-Rate, Sutiami, juga mengungkapkan hal serupa.
Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepala SMAN 1 Tirawuta, Akbar, saat siswa sedang libur pada Juni 2026. Menurut Sutiami, material yang berada di area drainase sudah cukup padat sehingga pembersihan secara manual dinilai tidak memungkinkan.
“Kalau hanya mengandalkan siswa, tidak memungkinkan karena material pasir bercampur split sudah sangat padat. Lebih baik menggunakan alat berat,” ungkap Sutiami.
Ia menambahkan, kepala sekolah sempat meminta waktu hingga kegiatan belajar mengajar kembali dimulai untuk penanganan lebih lanjut.

“Pak kepala sekolah menyampaikan untuk menunggu sampai sekolah kembali dibuka. Janjinya bulan Juli, tetapi sampai masuk Agustus belum ada realisasi,” katanya.
Sutiami menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena drainase yang terdampak merupakan fasilitas umum yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, saluran tersebut telah ada sejak program PPK sekitar 2005 dan berfungsi mengalirkan air dari wilayah barat. Keberadaan drainase itu juga dinilai membantu mengurangi potensi genangan air, termasuk di sekitar kawasan Pasar Rate-Rate.
“Drainase ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selama ini kami merasakan langsung manfaatnya dalam mengurangi genangan air,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi drainase sebelum terdampak aktivitas proyek dinilai cukup baik, termasuk konstruksi deker dan saluran yang dibangun dengan dukungan tenaga teknis.
Karena itu, warga berharap fasilitas umum tersebut dapat dikembalikan sebagaimana mestinya dan komitmen normalisasi yang telah dituangkan dalam surat dapat segera direalisasikan.
Pekerjaan rehabilitasi Gedung SMAN 1 Tirawuta berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, proyek tersebut memiliki nilai anggaran Rp5.750.400.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 100 hari kalender, terhitung sejak 23 September 2025 hingga 31 Desember 2025.

Rehabilitasi SMAN 1 Tirawuta merupakan bagian dari program rehabilitasi sekolah pemerintah pusat yang dilaksanakan di sejumlah daerah, termasuk Sulawesi Tenggara. Di Sulawesi Tenggara, program tersebut mencakup empat lokasi, yakni Kabupaten Muna, Kota Baubau, Kabupaten Kolaka di Pomalaa, dan Kabupaten Kolaka Timur di Tirawuta.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pekerjaan rehabilitasi SMAN 1 Tirawuta disebut baru dinyatakan selesai sekitar akhir Mei hingga awal Juni 2026, atau melewati jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Kini, setelah pekerjaan fisik sekolah dinyatakan selesai, persoalan yang masih menjadi perhatian adalah kapan drainase yang terdampak aktivitas proyek akan dinormalisasi.
Bagi pihak kelurahan dan masyarakat, persoalan tersebut dinilai tidak semestinya berlarut-larut, terlebih telah terdapat surat pernyataan dari pihak koordinator yang secara eksplisit mencantumkan kesediaan melakukan normalisasi.
Untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi, awak media melakukan konfirmasi kepada Munawar Ali Mahmud Hasana, yang namanya tercantum dalam surat sebagai Koordinator Teknis Lapangan CV Cipta Barakati.
Namun, Munawar menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut sejak Februari 2026.

“Assalamualaikum. Selamat pagi Pak. Izin konfirmasi, Pak. Saya sudah tidak bekerja di tempat dimaksud di atas mulai bulan Februari 2026,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Tirawuta, Akbar, juga telah dilakukan. Awak media mendatangi sekolah, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Konfirmasi juga dilakukan melalui WhatsApp, tetapi nomor yang dihubungi dalam kondisi tidak aktif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait mengenai waktu pelaksanaan normalisasi drainase tersebut.
Pihak Kelurahan Rate-Rate berharap komitmen yang telah dituangkan secara tertulis dapat segera direalisasikan, sehingga fasilitas umum yang terdampak aktivitas proyek dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Laporan: Tim Liputan