Kolaka Timur, OBORSULTRA.ID — Tim dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur melakukan peninjauan ke wilayah perbatasan yang diduga masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Toshida Indonesia. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan batas administratif dan aktivitas pertambangan yang disinyalir telah memasuki wilayah Kabupaten Kolaka Timur tanpa adanya koordinasi resmi dengan pemerintah setempat, Senin (20/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Koltim beserta perwakilan DPRD setempat sempat tertahan di pos penjagaan milik perusahaan. Pihak penjaga pos menyatakan bahwa mekanisme masuk ke area tambang harus mengikuti prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, termasuk adanya surat resmi yang diajukan sebelumnya.
Meski demikian, dari penuturan salah satu anggota DPRD Kolaka Timur melalui akun media sosialnya, disebutkan terjadi perdebatan keras antara Tim Pemda dan pihak manajemen PT Toshida. Tim merasa dihalangi untuk meninjau langsung lokasi yang mereka klaim masuk dalam wilayah administratif Kolaka Timur, tepatnya di Desa Taore, Kecamatan Aere.
Sumber dari DPRD menyebut bahwa perusahaan diduga telah melakukan aktivitas penambangan dan pengangkutan ore nikel secara diam-diam dari wilayah Kolaka Timur tanpa menyelesaikan kewajiban administratif dan pajak kepada Pemda Koltim. “Kami menduga ore yang diambil dari wilayah Koltim dibawa seolah-olah berasal dari Kolaka untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak ke Koltim,” ujar anggota DPRD tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan beberapa portal berita online, Tim Pemda Koltim juga sempat menghadapi pemalangan jalan oleh truk-truk besar milik kontraktor tambang, yang semakin menghambat upaya peninjauan ke wilayah yang disengketakan tersebut.
Pemerintah Daerah Kolaka Timur menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak daerah serta meminta PT Toshida menyelesaikan segala kewajiban sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk pembayaran pajak daerah dan koordinasi administratif. Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan di luar izin wilayah dan tanpa koordinasi tersebut.
Pemda Koltim berencana untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan sesuai hukum. (TIM).