Kolaka Timur, OBORSULTRA.ID — Polemik tambang galian C di wilayah Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah tokoh masyarakat, warga, dan pihak berwenang angkat bicara terkait legalitas, akses infrastruktur, dan kejelasan batas administrasi lokasi tambang yang terletak di kawasan Taore-Awiu.
Persoalan ini mencuat setelah berbagai kalangan, termasuk birokrat, kontraktor, hingga masyarakat umum memperdebatkan status hukum dan aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di atas lahan seluas 15 hektare. Diskusi hangat juga meluas di media sosial, memicu perhatian publik yang lebih luas.
Salah satu tokoh masyarakat Koltim, berinisial R, yang merupakan mantan Kepala Desa Lalingato, menyoroti aspek legalitas sebagai persoalan utama. Ia menyatakan bahwa tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), seluruh aktivitas penggalian di kawasan tersebut berisiko melanggar hukum.
“Kalau tidak ada IUP, jelas akan ditindak. Satgas tambang saat ini sangat tegas. Ada beberapa tambang di Sultra yang langsung ditutup karena tak mengantongi izin,” ujar R kepada OborSultra.id. Minggu (12/10/2025).
Menurutnya, meskipun lokasi tersebut pernah memiliki IUP di masa lalu saat masih berada di wilayah Kolaka sebelum pemekaran, saat ini wilayah tersebut berada dalam administrasi Kolaka Timur. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai perizinan baru yang sah secara administratif.
Hal senada disampaikan MN, warga yang juga memiliki lahan di kawasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa akses jalan menuju lokasi sangat sulit, sehingga distribusi hasil tambang hanya memungkinkan melalui jalur Kabupaten Kolaka, tepatnya via Kecamatan Baula.
“Pemuatannya hanya bisa lewat Baula, karena jalan dari Koltim tidak layak. Beberapa penambang memilih menjual ke PT IPIP karena lebih efisien,” jelasnya.
Secara geografis, lokasi tambang berada di daerah perbukitan yang cukup terpencil. Jalur tercepat justru mengarah ke Kecamatan Watubangga, Kolaka, bukan ke pusat pemerintahan Koltim di Lambandia. Kondisi ini turut menyulitkan pengawasan, distribusi logistik, hingga wacana pembangunan smelter di wilayah tersebut.
“Tanpa pelabuhan dan akses yang memadai, pembangunan smelter di Taore akan sangat berat. Rata-rata smelter harus dekat pelabuhan untuk ekspor,” imbuh R.
Dalam sebuah rapat yang digelar di Aula Pemerintah Daerah Kolaka Timur baru-baru ini, terungkap bahwa aktivitas pengolahan tambang di lokasi seluas 15 hektare tersebut sempat dilakukan tanpa sepengetahuan pihak desa, kecamatan, maupun pemerintah kabupaten.
Perusahaan terkait akhirnya mengakui kekeliruan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan forum rapat. Meski demikian, Pemerintah Daerah Koltim melalui Bappeda memberikan teguran keras kepada pihak perusahaan atas pelanggaran prosedural yang terjadi.
“Kegiatan di atas lahan tambang tanpa koordinasi dengan Pemdes, Kecamatan, dan Pemda jelas tak bisa dibenarkan. Kami menekankan bahwa segala aktivitas tambang wajib melalui proses perizinan yang lengkap,” tegas perwakilan Bappeda Koltim dalam rapat.
Polemik ini juga memunculkan kembali sengketa administratif antara Kolaka dan Koltim pasca pemekaran wilayah. Meskipun kini secara hukum wilayah tambang berada dalam administrasi Kolaka Timur, namun kejelasan pengelolaan dan pengawasan belum berjalan optimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Koltim, H. Yosep Sahaka, mengakui bahwa dirinya belum sepenuhnya memahami sejarah dan dinamika konflik tambang tersebut, mengingat polemik sudah berlangsung sebelum ia menjabat sebagai kepala daerah.
Masyarakat dan tokoh lokal mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menertibkan aktivitas tambang ilegal serta memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut. (Tim).