KONAWE, OBORSULTRA.ID – Sudah puluhan tahun mengabdi, namun nasib belum juga berpihak. Itulah kenyataan pahit yang harus diterima para tenaga honorer Kategori II (K2) di lingkungan Satpol PP Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Harapan lama untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes, yang sempat dijanjikan dalam pendataan tahun 2013, kini kian memudar di tengah perubahan regulasi dan proses seleksi yang dinilai tak lagi transparan.
Di berbagai daerah, gelombang unjuk rasa terus bergulir, memperjuangkan kejelasan nasib ribuan honorer K2 yang sebagian besar kini telah mendekati usia pensiun. Mereka berharap, pemerintah menepati janji pengangkatan tanpa tes, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian panjang mereka sebagai abdi negara.
Sardin, salah satu honorer K2 yang mulai mengabdi sejak 2005 di Satpol PP Kabupaten Konawe, membagikan kisah perjuangannya yang penuh liku. Ia masih memegang SK pengangkatan yang dikeluarkan oleh Bupati saat itu, Dr. H. Lukman Abunawas, SH., M.Si, di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun hingga kini, namanya tak juga tercantum dalam pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Kami hanya ingin hak kami diperhatikan. Sudah mengabdi sejak 2005, tapi nama kami tidak muncul di pengumuman seleksi P3K,” ungkap Sardin.
Ia menceritakan bagaimana proses pendataan ulang yang dilakukan berulang kali terasa tidak membuahkan hasil. Para honorer bahkan harus lembur hingga malam hari untuk memenuhi berbagai persyaratan administrasi, namun justru merasa dikecewakan saat nama-nama baru yang tidak pernah terdata sebelumnya malah berhasil lolos.
Tak hanya Sardin, sejumlah rekan honorer K2 lainnya juga menyuarakan keprihatinan yang sama. Mereka menduga adanya praktik manipulasi data yang melibatkan oknum ASN di lingkup Satpol PP Kabupaten Konawe.

“Kami curiga ada permainan. Nama-nama baru bisa masuk, padahal kami yang jelas-jelas punya SK dan data lengkap malah tersingkir. Ada apa ini?” ujar salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, SK honor Sardin pun mengalami kejanggalan. Di tahun 2014 namanya masih tercantum, namun menghilang di SK tahun 2015, dan kembali muncul di tahun 2016. Kondisi ini menimbulkan kesan seolah-olah ia tidak aktif bekerja, padahal ia tetap menjalankan tugas seperti biasa.

“Kami ini sudah lebih dari 15 tahun mengabdi. Tapi justru yang baru masuk bisa lolos. Dari mana SK mereka? Kalau tidak percaya, silakan cek data kami di BKD atau BKN pusat,” tegas Sardin.
Para honorer K2 ini menyimpan lengkap dokumen-dokumen resmi seperti SK pengangkatan, surat tugas, dan bukti pengabdian lainnya. Namun, dalam proses seleksi saat ini, mereka merasa seperti tak dianggap. Lebih menyakitkan lagi, seleksi justru lebih mengakomodir tenaga honorer baru atau paruh waktu.
Regulasi terbaru yang mengatur mekanisme seleksi ASN melalui jalur P3K dinilai makin menyudutkan honorer K2. Pendataan ulang yang hanya berfokus pada honorer aktif saat ini dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap janji pemerintah di masa lalu.

“Dulu dibilang pendataan 2013 itu terakhir, dan kami akan diangkat tanpa tes. Tapi sekarang malah muncul kuota baru, dengan proses yang kami anggap tidak adil,” tutur S, rekan Sardin yang juga merupakan honorer K2 sejak 2005.
Kini, harapan para honorer K2 di Konawe hanya tinggal satu: keadilan.
Mereka mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk benar-benar melihat perjuangan mereka selama belasan tahun. Mereka juga berharap, pendataan tahun 2013 dapat dijadikan sebagai dasar utama pengangkatan tanpa tes, sebagaimana yang pernah dijanjikan.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar seleksi P3K dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik manipulasi data maupun suap.
“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin keadilan dan pengakuan atas pengabdian kami selama ini,” tutup Sardin, dengan harapan masih menggantung di ujung pengabdian panjangnya.(Tim).