Warga Pertanyakan Legalitas Tambang di Koltim, PT Toshida Indonesia Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung

KOLAKA TIMUR, OBORSULTRA.ID – Sejumlah warga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT Toshida Indonesia di wilayah Desa Taore, Kecamatan Aere. Lokasi tambang tersebut disebut-sebut masuk kawasan hutan lindung, yang seharusnya tidak boleh dijadikan area eksploitasi.

Salah seorang warga berinisial R.A mengungkapkan bahwa dirinya pernah terlibat dalam tim pengukuran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) pada tahun 2023–2024. Kegiatan itu dilakukan untuk mengukur lahan warga yang ingin dijual kepada perusahaan tambang besar di Kolaka.

“Kami melakukan pengukuran sekitar tujuh kilometer dari jalan poros Tanggetada–Watubangga, masuk ke wilayah pegunungan. Setelah pengukuran, dilakukan pemasangan patok batas dan sebagian lahan langsung dibuka jalan oleh pihak perusahaan,” jelas R.A saat ditemui baru-baru ini.

Menurut R.A., sejumlah warga berdatangan mengaku memiliki tanah adat di wilayah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa klaim tanah adat di kawasan hutan lindung tidak bisa dibenarkan, karena wilayah itu merupakan milik negara yang harus dijaga kelestariannya.

“Dulu memang ada istilah tanah adat berdasarkan rumpun keluarga, tapi sekarang sudah ditertibkan. Kalau sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, maka tidak boleh lagi diakui sebagai tanah adat,” ujarnya.

Sementara itu, warga lain berinisial M menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang di Taore. Ia menilai dengan kecanggihan teknologi satelit saat ini, seharusnya kawasan hutan lindung bisa terpantau dengan jelas.

“Di daerah lain, seperti Kalimantan dan Kabaena, tambang ilegal di kawasan hutan lindung bisa langsung terdeteksi satelit dan ditutup. Kenapa di Taore tidak?” tanya M.

M juga menyebut, warga menduga aktivitas tambang tersebut dilakukan diam-diam dan baru mendapat perhatian setelah ramai di media sosial. Ia menambahkan, PT Toshida Indonesia belum secara terbuka menunjukkan izin operasinya kepada Pemerintah Daerah Koltim.

“Kalau perusahaan itu legal, mestinya terbuka menunjukkan izinnya. Jangan hanya bilang semua wewenang di pusat (ESDM). Kalau beroperasi di Koltim, harus juga ada izin dan bagi hasil dengan Pemda Koltim,” tambahnya.

Pemerintah Daerah Koltim diketahui telah melakukan kunjungan ke lokasi tambang beberapa waktu lalu untuk memastikan titik perbatasan wilayah antara Kolaka dan Koltim. Jika terbukti masuk wilayah Koltim, maka hasil kegiatan tambang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau resmi, hasil tambang dibagi tiga: untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan. Tapi kalau ilegal, daerah tidak dapat apa-apa,” kata R.A menegaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Toshida Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung Desa Taore, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur. (Tim Redaksi).

Banner Add

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *