Penyaluran Dana Desa Inotu Mewao Berjalan Transparan, Kades Sebut Sistem Aplikasi 2026 Persempit Celah Penyimpangan

Kolaka Timur, OBORSULTRA.id – Pemerintah Desa Inotu Mewao, Kecamatan Poli Polia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, menyalurkan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 kepada para penerima sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) pada Juni 2026.

Penyaluran yang berlangsung di Kantor Desa Inotu Mewao tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Inotu Mewao, Nursamsi, serta didampingi Penjabat Camat Poli Polia, Made Baliartana, pendamping desa, dan aparat desa yang turut menyaksikan jalannya kegiatan.

Selain menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pemerintah desa juga menyalurkan honorarium bagi kader desa, guru TK, guru mengaji, perawat, bidan desa, serta penerima lainnya yang menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Kepala Desa Inotu Mewao, Nursamsi, menjelaskan bahwa mekanisme pencairan Dana Desa tahun ini jauh lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, setiap pencairan anggaran harus didasarkan pada penggunaan yang jelas dan dibuktikan melalui dokumentasi kegiatan maupun belanja yang diunggah ke dalam aplikasi berbasis sistem daring.

“Setiap penarikan dana harus disertai bukti foto kegiatan atau belanja yang diunggah ke aplikasi. Setelah dana ditarik, dalam waktu maksimal empat hari seluruh bukti penggunaan anggaran harus sudah diunggah. Jika tidak dapat dibuktikan, pencairan berikutnya akan mengalami kendala karena seluruh proses telah diatur dalam sistem aplikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumentasi yang diunggah harus sesuai dengan hari, tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan kegiatan serta dilengkapi titik koordinat lokasi pekerjaan. Mulai dari proses penarikan dana, pelaksanaan kegiatan hingga perkembangan pekerjaan, seluruhnya wajib terdokumentasi sesuai ketentuan aplikasi.

Menurut Nursamsi, sistem tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa sekaligus mempersempit peluang terjadinya penyimpangan anggaran.

“Walaupun mungkin belum sepenuhnya sempurna, sistem ini sudah hampir sempurna. Kami justru senang dengan aturan seperti ini karena membuat penggunaan anggaran menjadi lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Seandainya sistem seperti ini sudah diterapkan sejak dulu, tentu peluang penyelewengan Dana Desa akan jauh lebih kecil,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada 2025 sistem masih bersifat luring (offline), sehingga beberapa data masih dapat disesuaikan. Namun pada 2026, setelah belanja dilakukan dan bukti diunggah ke sistem, data tersebut tidak dapat diubah lagi sehingga meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

Nursamsi mengungkapkan, sebagian besar alokasi Dana Desa Inotu Mewao tahun ini telah terserap untuk program prioritas, seperti BLT Dana Desa, honor kader desa, KPM, guru TK, guru mengaji, perawat, dan bidan desa.

Sementara sisa anggaran akan digunakan untuk pembangunan fisik berupa pembangunan satu unit deker dengan nilai lebih dari Rp20 juta serta rehabilitasi kantor desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Pemerintah Desa Inotu Mewao berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga manfaat Dana Desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat serta dikelola secara transparan, efektif, dan akuntabel.

Laporan: Tim Liputan.

Banner Add

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *