Kolaka Timur, OBORSULTRA.id – Pemerintah Desa Tawanga, Kecamatan Uluiwoi, Kabupaten Kolaka Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga yang dinilai paling berhak menerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
Penyaluran BLT tersebut merupakan bagian dari pencairan Dana Desa tahun anggaran berjalan yang dilaksanakan pada Maret 2026. Dari total 210 kepala keluarga (KK) yang ada di Desa Tawanga, sebanyak 15 KK ditetapkan sebagai penerima manfaat setelah melalui proses pendataan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Tawanga, Risanto, A.Md, mengatakan pemerintah desa memprioritaskan warga yang benar-benar membutuhkan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Penetapan penerima BLT dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan dan prioritas kepada warga yang kondisi ekonominya paling memprihatinkan. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga,” ujarnya.
Penyaluran BLT berlangsung di Kantor Desa Tawanga dan disaksikan langsung oleh aparat Desa Tawanga serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tawanga sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah.
Pemerintah Desa Tawanga menegaskan bahwa penyaluran BLT Dana Desa dilakukan secara terbuka dan mengacu pada hasil pendataan serta musyawarah desa, sehingga penerima yang ditetapkan merupakan warga yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat penerima manfaat sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah desa terhadap warga yang membutuhkan di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi.
Laporan: Tim Liputan.