Kolaka Timur, OBORSULTRA.id — Program percetakan sawah di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2025 diduga belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah lahan milik warga yang telah dibuka justru masih menyisakan material kayu dan belum dilakukan pembersihan secara menyeluruh.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena lahan yang berada di sejumlah wilayah, termasuk satu hamparan di Desa Tongauna dan Desa Puurau, Kecamatan Ueesi, hingga kini belum dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
Pantauan dan informasi yang dihimpun menyebutkan, sisa kayu dari proses pembukaan lahan masih berserakan di sejumlah titik. Akibatnya, pemilik lahan kesulitan kembali mengolah tanah maupun memanfaatkannya untuk kegiatan produktif sementara.

Persoalan ini dinilai cukup merugikan masyarakat. Sebab, sebagian lahan sebelumnya merupakan kebun warga yang telah ditanami tanaman produktif dan bahkan hampir memasuki masa panen.
Pembukaan lahan untuk program percetakan sawah membuat hasil produksi yang seharusnya masih dapat dinikmati pemilik lahan menjadi hilang. Di sisi lain, lahan yang telah dibuka belum sepenuhnya siap digunakan kembali.
Pemerintah desa, masyarakat, maupun sejumlah pemerhati pembangunan mempertanyakan penyelesaian pekerjaan tersebut. Kekhawatiran juga muncul apabila warga kembali menanami lahan sebelum pekerjaan benar-benar dinyatakan rampung, namun kemudian dilakukan pembukaan atau pengerjaan ulang.
Kondisi itu dikhawatirkan dapat menyebabkan masyarakat kembali mengalami kerugian.

Salah seorang anggota DPRD Kolaka Timur mengatakan, apabila lahan yang telah dibuka segera dirapikan dan dibersihkan, masyarakat sebenarnya masih dapat memanfaatkannya untuk kegiatan produktif sementara, seperti menanam nilam maupun komoditas lainnya.
Namun, keberadaan sisa kayu dan material pembukaan lahan membuat pemanfaatan tersebut belum memungkinkan dilakukan secara leluasa.
Selain kondisi fisik lahan, DPRD Kolaka Timur juga menyoroti minimnya informasi dari dinas terkait mengenai pelaksanaan program percetakan sawah tersebut.
DPRD mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai besaran anggaran yang dialokasikan maupun proses kontrak pekerjaan.

“Seharusnya kami sebagai mitra penyelenggara pemerintahan diberi pemberitahuan agar dapat bersama-sama melakukan pengawasan, baik terhadap penggunaan anggaran pemerintah maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” demikian pernyataan pihak DPRD Kolaka Timur.
Menurut DPRD, fungsi pengawasan tidak semestinya hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai. Pengawasan perlu dimulai sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Informasi mengenai besaran anggaran, jadwal pekerjaan, hingga target penyelesaian dinilai penting agar fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan secara efektif.

“Anggaran yang turun harus diketahui berapa besarannya di dinas. Setelah pelaksanaan dimulai, kami juga perlu mengetahui kapan tanggal mulai dan tanggal selesai. Dengan demikian, DPRD yang memiliki fungsi pengawasan dapat terlibat langsung dalam mengawasi kegiatan tersebut,” ujarnya.
DPRD Kolaka Timur meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan memastikan seluruh tahapan pekerjaan diselesaikan, termasuk pembersihan lahan yang telah dibuka.
Dengan demikian, lahan milik masyarakat dapat kembali dimanfaatkan sekaligus mendukung tujuan utama program percetakan sawah.
Masyarakat pemilik lahan juga diharapkan mendapatkan kejelasan mengenai status lahan, tahapan pekerjaan, serta jadwal penyelesaian program.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah warga mengambil langkah pengolahan atau penanaman terlalu dini yang kemudian berpotensi terganggu apabila pekerjaan dilakukan kembali.
Laporan: Tim Liputan.