KOLAKA TIMUR, OBORSULTRA.id – DPRD Kabupaten Kolaka Timur menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Aula DPRD Kolaka Timur, Kelurahan Simbalai, Kecamatan Loea, Rabu (23/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kolaka Timur Hj. Jumhani dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Hj. Diana Massi, sejumlah anggota DPRD, serta Sekretaris Daerah Kolaka Timur Rismanto Runda yang mewakili bupati.
Dalam rapat tersebut, Rismanto menyampaikan proyeksi pendapatan dan belanja daerah dalam Raperda APBD Perubahan 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp669,33 miliar, turun Rp1,92 miliar atau 0,29 persen dari target sebelumnya sebesar Rp671,26 miliar.
Penurunan tersebut terjadi meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik Rp3,60 miliar atau 8,42 persen, dari Rp42,76 miliar menjadi Rp46,37 miliar.
Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp612,85 miliar, terdiri atas transfer pemerintah pusat sebesar Rp578,62 miliar dan transfer antar daerah sebesar Rp34,23 miliar. Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sebesar Rp10,11 miliar.
Pada sisi belanja, total Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp728,34 miliar, turun Rp9,09 miliar atau 1,23 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp737,44 miliar.
Belanja tersebut terdiri atas Belanja Operasi Rp567,45 miliar, Belanja Modal Rp74,39 miliar, dan Belanja Tidak Terduga Rp3,69 miliar. Selain itu, alokasi Belanja Transfer atau Bantuan Keuangan juga turun dari Rp126,20 miliar menjadi Rp82,79 miliar.
Setelah penyampaian Raperda dalam rapat paripurna, DPRD Kolaka Timur akan membahasnya melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mencakup penyesuaian struktur pendapatan dan belanja sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi APBD Perubahan 2026.
Laporan: Tim Liputan.