Kolaka Timur, OBORSULTRA.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Kolaka Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan perempuan berinisial M alias L (31) di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Rabu (23/9/2026).
Perempuan tersebut diduga terlibat dalam peredaran sabu. Polisi juga menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 30,5 gram. Barang bukti itu dikemas dalam belasan sachet plastik klip dan disimpan di dalam sebuah dompet kecil. Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur IPTU La Ode Rasuli, S.H., yang memimpin pengungkapan tersebut, membenarkan penangkapan M alias L.
“Kami mengamankan seorang perempuan berinisial M alias L yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 30,5 gram. Barang tersebut dikemas dalam belasan sachet plastik klip dan disimpan di dalam sebuah dompet kecil,” ujar La Ode Rasuli.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Desa Wonuambuteo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Kolaka Timur. Polisi selanjutnya mengamankan M alias L beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
La Ode Rasuli mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, M alias L mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah miliknya. Satu gram dibagi menjadi 10 bagian dan dijual seharga Rp150 ribu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak dalam pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur Hj. Jumahani, S.Pd., M.Si., mengapresiasi jajaran Polres Kolaka Timur, khususnya Satresnarkoba, atas pengungkapan kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Kolaka Timur dan mendukung penuh kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur atas pengungkapan dugaan peredaran narkoba di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia,” katanya.
Menurut Jumhani, pengungkapan tersebut menunjukkan upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kolaka Timur.
“Ini adalah bukti bahwa Polres Koltim serius dalam menyelamatkan generasi muda kita. Narkoba adalah musuh kita bersama,” imbuhnya.
Ia juga mengajak masyarakat, orang tua, tokoh agama, serta pemuda untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

“Saya mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh agama, dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada hal yang mencurigakan di lingkungan kita. DPRD Kolaka Timur akan terus bersinergi dan mendukung upaya penegakan hukum demi mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
M alias L bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, M alias L disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
Laporan: Tim Liputan.