Kolaka Timur — OBORSULTRA.id – Jajaran Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku masing-masing berinisial JN dan AS berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti kendaraan hasil curian.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo, didampingi Wakapolres Kompol Syariddin, menyampaikan langsung kronologi pengungkapan kasus tersebut kepada awak media di Aula Mako Polres Kolaka Timur pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Peristiwa pencurian bermula pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WITA. Kedua tersangka berangkat dari Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan menuju Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur dengan tujuan melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, tersangka AS melihat satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih yang terparkir di garasi rumah warga dengan kondisi kunci kontak masih terpasang. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada tersangka JN.
JN kemudian memastikan situasi sekitar lokasi dalam keadaan aman dan meminta AS menunggu di tepi jalan poros Kelurahan Penanggo Jaya, tepatnya di samping sekolah dasar setempat. Setelah itu, JN berjalan menuju garasi rumah warga dan mendorong motor keluar dari garasi.
Pelaku lalu menghidupkan kendaraan menggunakan kunci kontak yang masih melekat pada motor dan membawa kabur kendaraan tersebut menuju lokasi tempat AS menunggu. Keduanya kemudian melarikan diri menuju Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA, motor hasil curian tersebut dibawa ke Kabupaten Bombana untuk dijual.
Aksi tersangka JN kembali terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 di Desa Bou, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur. Saat mencoba melakukan pencurian sepeda motor, aksinya dipergoki warga dan pelaku berhasil diamankan masyarakat.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Lambandia bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Kolaka Timur langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka JN ke Mako Polsek Lambandia.
Dari hasil interogasi, JN yang diketahui merupakan residivis spesialis curanmor mengakui sebelumnya telah mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih bersama tersangka AS di Kelurahan Penanggo Jaya. Motor tersebut diketahui telah dijual di Kabupaten Bombana.
Berbekal pengakuan itu, tim gabungan bergerak menuju Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan dan berhasil mengamankan tersangka AS dengan bantuan personel Polsek Andoolo.
Selanjutnya, tim gabungan bersama tim opsnal Polres Bombana melakukan pencarian barang bukti di Kabupaten Bombana dan berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil curian.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih dengan nomor rangka MH1KD1115NK333410 dan nomor mesin KD11E-13322746;
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah nomor polisi DT 4062 DV dengan nomor rangka MH3SE88HORJ603636;
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor mesin MH3UE112OFJ056921.
Dalam keterangannya, Kapolres Kolaka Timur menyebut kasus curanmor tersebut merupakan laporan pertama yang berhasil diungkap sejak dirinya menjabat di wilayah tersebut.
“Pelaku curanmor di Kolaka Timur ini laporannya baru pertama dan langsung kami ungkap. Kami bergerak cepat dan Alhamdulillah semua ini berkat kerja sama masyarakat demi menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Tinton Yudha Riambodo.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam.
“Apabila masyarakat mengalami suatu kejadian atau membutuhkan bantuan kepolisian dalam kondisi apa pun, silakan segera menghubungi layanan 110. Personel kami siap siaga 24 jam untuk mendatangi lokasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Tim).