Satreskrim Polres Kolaka Timur Bongkar Sindikat Pencurian Mesin Dompeng, Tiga Pelaku Ditangkap

Kolaka Timur, OBORSULTRA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur berhasil membongkar sindikat pencurian mesin dompeng yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Kolaka Timur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial BS, M, dan K. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo, mengungkapkan kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang disertai pembantuan dalam pencurian serta penadahan. Para tersangka pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau pidana denda kategori V. Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Nasional dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau pidana denda kategori V.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Kolaka Timur, yakni di Desa Loka, Kecamatan Tirawuta, Desa Putemata, Kecamatan Ladongi, Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi, dan Desa Iwoikondo, Kecamatan Loea.

Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Kolaka Timur menerima laporan masyarakat terkait pencurian mesin dompeng pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi penjualan barang hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui empat unit mesin dompeng hasil curian dijual di beberapa lokasi dengan harga berbeda, yakni Rp5,5 juta, Rp4 juta, Rp3 juta, dan Rp1,5 juta.

“Tiga tersangka berhasil ditangkap di Desa Putemata, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus DPO berinisial A,” ujar Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo saat menggelar konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Kolaka Timur, Jumat (3/7/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin penggerak diesel merek Kubota, satu unit mobil Daihatsu Taruna warna merah marun yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menjual hasil curian, satu unit telepon genggam, dua buah kunci ring, serta sepasang sarung tangan yang diduga dipakai para pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus memburu satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang serta mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo secara simbolis menyerahkan barang bukti hasil pengungkapan berupa mesin dompeng kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan kepada Ketua Kelompok Tani Padaelo, Desa Lalowula, Suparmin, yang diwakili oleh anggota kelompok tani Muh Nasir, didampingi Kepala Desa Putemata, Nyoman Yasa, bersama rekan korban pencurian di Aula Polres Kolaka Timur, Jumat (3/7/2026).

Penyerahan barang bukti tersebut menjadi bentuk komitmen Polres Kolaka Timur dalam mengembalikan hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para korban tindak pidana pencurian.

Laporan: Tim Liputan.

Banner Add

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *