Kendari, OBORSULTRA.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yakni HR (46), HB (42), dan DD (20), bukan merupakan bentuk kriminalisasi sebagaimana tudingan yang beredar di sejumlah media lokal.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra melalui PS Kasubdit I, Dedy Hartoyo, didampingi Kanit III Japrudin saat diwawancarai awak media di kantornya, Kamis (21/05/2026).
Ketiga tersangka ditahan terkait dugaan tindak pengrusakan saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Routa yang menuntut percepatan pembangunan smelter oleh PT SCM.
“Terkait dengan kriminalisasi kami tidak melakukan kriminalisasi tetapi sesuai dengan fakta-fakta penyelidikan yang kami dapatkan, dua alat bukti memenuhi unsur syarat formil dan materil, selain itu syarat objektif maupun syarat subjektif sebagai dasar hukum dari penanganan kasus dan kami tindak lanjuti,” ujar Kompol Dedy Hartoyo.
Menurutnya, kasus tersebut diproses berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 23 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal, selanjutnya ditetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil proses penyidikan,” jelasnya.
Polda Sultra juga menyebut penetapan tersangka telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Penahanan telah dilakukan sejak 19 Mei 2026.
“Kami ada bukti di TKP berupa video visual yang menunjukkan dugaan pengrusakan dan telah kami amankan sebagai barang bukti. Sekali lagi tidak ada kriminalisasi,” tegas Dedy Hartoyo.
Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Japrudin, mengungkapkan bahwa para tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
“Dari proses penyelidikan maupun penyidikan para tersangka ini tidak kooperatif. Saat dilakukan pemanggilan sebagai tersangka mereka baru hadir,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik beberapa kali melayangkan surat pemanggilan, bahkan harus menugaskan personel untuk melakukan pemeriksaan di Polsek Routa, Kabupaten Konawe.
Informasi yang dihimpun juga menunjukkan bahwa narasi kriminalisasi yang berkembang dikaitkan dengan isu tanah masyarakat adat. Namun, aksi demonstrasi yang dilakukan sebelumnya lebih banyak menyoroti tuntutan percepatan pembangunan smelter dibanding persoalan tanah adat.
Laporan: Tim.