Polres Kolaka Timur Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Curanmor

Kolaka Timur, OBORSULTRA.id – Polres Kolaka Timur menggelar press conference terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Press conference tersebut dipimpin langsung Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo didampingi Wakapolres Kompol Syariddin bersama staf dan jajaran pengungkapan curanmor Kabupaten Kolaka Timur, bertempat di Aula Mako Polres Koltim, Sabtu pagi, 23 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa perkara tersebut berdasarkan:

  1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/V/2026/SPKT/Polsek Lambandia/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra, tanggal 8 Mei 2026.
  2. SP.Sidik/1/V/Res.1.8./2026/Unitreskrim/Polsek Lambandia/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra, tanggal 8 Mei 2026.
  3. SP.Gas.Sidik/1/V/Res.1.8./2026/Unitreskrim/Polsek Lambandia/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra, tanggal 8 Mei 2026.
  4. SP.Sita/1/V/Res.1.8./2026/Unitreskrim/Polsek Lambandia/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra, tanggal 8 Mei 2026.

Peristiwa pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, pada Jumat, 1 Mei 2026.

Kapolres menjelaskan, modus operandi para tersangka yakni berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang mudah dicuri. Setelah menemukan sepeda motor yang terparkir di garasi rumah warga dengan kunci kontak masih melekat, tersangka berinisial AS memberikan informasi kepada tersangka JN.

“Selanjutnya tersangka JN mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong keluar dari garasi, kemudian menghidupkan dan membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah berhasil menguasai sepeda motor, kedua tersangka melarikan diri dan membawa kendaraan hasil curian untuk dijual di Kabupaten Bombana,” jelas Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam putih dengan nomor rangka MH1KD1115NK333410 dan nomor mesin KD11E-13322746.

Selain itu, polisi juga telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan tersangka. Adapun saksi-saksi dalam perkara tersebut yakni FS dan KN.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga pengiriman SPDP.

Sementara untuk rencana tindak lanjut, penyidik akan melaksanakan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirim berkas perkara, serta menuntaskan proses penyidikan perkara tersebut.

Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo menegaskan bahwa kasus curanmor tersebut merupakan laporan pertama yang berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polres Kolaka Timur.

“Pelaku curanmor di Kolaka Timur ini laporannya baru pertama dan kita langsung ungkap. Jadi kami bergerak cepat dan Alhamdulillah ini semua berkat kerja sama dengan masyarakat berkaitan dengan program kami demi menjaga kamtibmas,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi layanan kepolisian apabila mengalami kejadian yang membutuhkan penanganan aparat.

“Apabila ada mengalami suatu kejadian atau segala sesuatu yang membutuhkan kepolisian, kami memiliki layanan telepon 110 yang aktif 24 jam. Silakan segera telepon, dari laporan itu kami akan gerakkan personel piket untuk mendatangi lokasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami siap 24 jam,” tutupnya. (Tim).

Banner Add

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *