Kolaka Timur – OBORSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD untuk sisa masa jabatan 2025–2029. Agenda resmi tersebut dilaksanakan pada Jumat (tanggal pelaksanaan) di ruang sidang utama DPRD Kolaka Timur.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Koltim, Hj. Jumhani, S.Pd., M.Si., secara resmi menetapkan Husain T., S.Pd., M.Pd. sebagai anggota DPRD PAW menggantikan almarhum Adrianus Lewi, yang telah wafat beberapa waktu lalu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Setda Koltim, Irwan Kara, S.Sos., mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, unsur Forkopimda, jajaran pejabat daerah, anggota DPRD, serta keluarga besar dari almarhum Adrianus Lewi dan Husain T.
Dalam sambutannya, Hj. Jumhani menyampaikan belasungkawa atas kepergian Adrianus Lewi dan mengapresiasi dedikasi beliau selama menjabat sebagai wakil rakyat.

“Atas nama lembaga DPRD Kolaka Timur, kami mengucapkan terima kasih atas jasa dan pengabdian almarhum Bapak Adrianus Lewi semasa menjabat. Kepada Bapak Husain T., kami ucapkan selamat bertugas. Semoga dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kolaka Timur,” ujarnya.
Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah/janji dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan serta tata tertib DPRD, disaksikan oleh seluruh peserta rapat dan tamu undangan.

Dengan dilantiknya Husain T., formasi keanggotaan DPRD Kolaka Timur kembali lengkap. Hal ini diharapkan semakin memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan hingga akhir masa jabatan periode 2025–2029.
Pelantikan PAW ini juga menjadi wujud komitmen DPRD Kolaka Timur dalam menjaga kesinambungan tugas-tugas kedewanan serta pelayanan terhadap masyarakat secara berkesinambungan. (Tim).