Kolaka Timur, OBORSULTRA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna dengan agenda usul pemberhentian Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis, SH., MH., serta usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., menjadi Bupati Kolaka Timur definitif sisa masa jabatan 2025–2030.
Rapat yang berlangsung di Aula Rapat DPRD Kolaka Timur pada Kamis, 9 Juli 2026, dihadiri pimpinan DPRD, wakil ketua dan sejumlah anggota DPRD yang sempat hadir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, perwakilan Kejaksaan Negeri Kolaka, Kapolres Kolaka Timur, jajaran Sekretariat DPRD Kolaka Timur, serta tamu undangan lainnya.
Saat membuka persidangan, pimpinan rapat menyampaikan bahwa jumlah anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir hanya sebanyak 14 orang. Jumlah tersebut belum memenuhi ketentuan kuorum sehingga rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan sesuai tata tertib DPRD.
Pimpinan rapat kemudian meminta pendapat kepada anggota DPRD yang hadir terkait penjadwalan ulang rapat melalui Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan tata tertib DPRD, rapat paripurna dengan agenda pemberhentian kepala daerah harus memenuhi kuorum, yakni dihadiri sekurang-kurangnya 19 dari total 25 anggota DPRD.
“Karena tidak memenuhi kuorum, rapat telah diskors sebanyak dua kali dan tetap belum memenuhi jumlah kehadiran sesuai ketentuan. Berdasarkan tata tertib, pimpinan wajib menunda rapat dan mengagendakan kembali melalui mekanisme yang berlaku,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam rapat.
Selain persoalan kuorum, dalam forum juga berkembang pembahasan mengenai keputusan Badan Musyawarah (Bamus). Sejumlah anggota yang tidak hadir disebut mempertanyakan keputusan Bamus sebelumnya karena agenda rapat hanya memuat usulan pemberhentian bupati nonaktif, tanpa memasukkan agenda pengesahan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati definitif.
Dalam rapat dijelaskan bahwa keputusan Bamus dapat diperbaiki melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD, sehingga agenda berikutnya dapat memuat dua pokok pembahasan sekaligus, yakni usulan pemberhentian Bupati Kolaka Timur nonaktif dan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Kolaka Timur menjadi Bupati Kolaka Timur definitif sisa masa jabatan 2025–2030.
Di akhir rapat, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Hj. Jumhani, S.Pd., M.Si., selaku pimpinan sidang, menyatakan rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian Bupati Kolaka Timur serta penetapan pengangkatan Wakil Bupati Kolaka Timur menjadi Bupati Kolaka Timur definitif masa jabatan 2025–2030 resmi diskors.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Timur dengan agenda usulan pemberhentian Bupati Kolaka Timur dan penetapan pengangkatan Wakil Bupati Kolaka Timur menjadi Bupati Kolaka Timur definitif sisa masa jabatan 2025–2030 pada Masa Sidang II Tahun 2026, pada hari ini Kamis, 9 Juli 2026, dinyatakan diskors dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 13 Juli 2026,” ujar Ketua DPRD saat menutup rapat.
Dengan ditundanya rapat tersebut, DPRD Kolaka Timur dijadwalkan kembali melanjutkan pembahasan setelah memenuhi persyaratan kuorum dan mekanisme sesuai tata tertib yang berlaku.
Laporan: Tim Liputan.