Kolaka, OBORSULTRA.ID — DPD LSM LIRA Kolaka kembali menyampaikan sikap resmi terkait perkembangan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Bertingkat 8 ruang di SDN 1 Anaiwoi, Kabupaten Kolaka. Proyek yang dibiayai APBD melalui kontrak Nomor 83/SPK/PPK-DIKBUD/APBD/VIII/2025 dengan nilai Rp 3,42 miliar dan target penyelesaian 26 Desember 2025 itu sejak awal disebut menjadi fokus pemantauan lembaga tersebut.
Sejak pelaksanaan dimulai, tim pengawasan LIRA Kolaka melakukan inspeksi berkala untuk menilai kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan Detail Engineering Design (DED) serta standar teknis yang ditetapkan pemerintah daerah. Dalam proses itu, LIRA mengaku menemukan sejumlah bagian pekerjaan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas konstruksi dan keselamatan pengguna bangunan di masa mendatang. “Kami meminta evaluasi teknis dilakukan sebagai langkah pencegahan. Ini menyangkut kepentingan publik, khususnya siswa dan guru yang akan menempati bangunan itu,” demikian pernyataan resmi DPD LIRA Kolaka.
Pada pertengahan November 2025 beredar informasi dari beberapa pemantau lapangan yang menyebut proyek tersebut diyakini dapat diselesaikan sesuai jadwal kontrak. Namun, menurut LIRA Kolaka, klaim tersebut tidak didukung data yang jelas dan belum diketahui apakah berasal dari laporan internal atau sekadar asumsi visual.
LIRA menyatakan hasil pemantauan mereka pada periode yang sama menunjukkan progres fisik belum mencapai 50 persen. Dengan kondisi tersebut, organisasi itu menilai kecil kemungkinan proyek dapat dirampungkan dalam waktu satu bulan.
“Secara logika konstruksi, sangat sulit mengejar ketertinggalan untuk bangunan bertingkat dengan delapan ruang kelas, terutama ketika pekerjaan struktur masih pada fase awal,” tulis LIRA dalam rilisnya.
LIRA mempertanyakan dasar optimisme pihak tertentu yang menyatakan pembangunan berjalan sesuai rencana. Menurut lembaga itu, data lapangan menunjukkan keadaan yang berbeda dan memerlukan klarifikasi dari pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait.
DPD LIRA Kolaka menegaskan akan terus melakukan pengawasan independen hingga proyek selesai. Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, penyimpangan spesifikasi, atau potensi kerugian negara, lembaga tersebut menyatakan siap menyampaikan laporan resmi kepada institusi berwenang.
LIRA juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak pelaksana dan instansi terkait. Keterbukaan informasi, menurut mereka, diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah benar-benar efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjalankan mandat: Mendengar, Melihat, dan Berbuat. (*).