Pemda dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Sambut Pemberlakuan KUHP Baru

Kendari, OBORSULTRA.ID — Menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif pada 2 Januari 2026, pemerintah daerah bersama Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi melalui penandatanganan sejumlah kesepakatan strategis. Kegiatan ini digelar di Hotel Claro Kendari, Rabu (10/12), dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah serta unsur Kejaksaan se-Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua arahan institusional, yakni:

Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-4447/E.1/Es/11/2025 tertanggal 6 November 2025 mengenai MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota.

Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor B-4051/P.3/Es/12/2025 tertanggal 2 Desember 2025 terkait pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Sultra dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Melalui agenda tersebut, dilakukan penandatanganan:

Kesepakatan Bersama antara Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dan para Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara.

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kesiapan pemerintah daerah menghadapi implementasi KUHP baru. Selain memperkuat koordinasi penegakan hukum, kerja sama tersebut juga bertujuan meningkatkan pendampingan serta harmonisasi kebijakan di daerah.

Acara ini dihadiri para kepala daerah se-Sulawesi Tenggara, termasuk Plt Bupati Kolaka Timur H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., serta Wakil Bupati Kolaka H. Husmaluddin, S.I.Kom, yang hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka. Kehadiran pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung implementasi regulasi nasional serta membangun kemitraan berkelanjutan dengan aparat penegak hukum.

Kegiatan berjalan lancar dan diharapkan menjadi momentum penting bagi penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan. Sinergi ini dinilai krusial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, serta responsif terhadap perubahan regulasi nasional. (Tim).

Banner Add

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *