Kolaka Timur, OBORSULTRA.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi menggelar Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Peta Rencana Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Selasa (30/9/2025), bertempat di Ruang Rapat Bupati Koltim.
Kegiatan ini menandai berakhirnya proses penyusunan dokumen peta rencana arsitektur SPBE yang menjadi landasan penting dalam transformasi digital pemerintahan daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Sekda Koltim, La Fala, SE, yang sekaligus membuka seminar secara resmi, didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo Koltim, I Nyoman Abdi, S.Pd., M.Pd., serta jajaran perangkat daerah dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Sekda La Fala, SE menyampaikan bahwa penyusunan dokumen SPBE merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pemerintahan yang terintegrasi, transparan, dan mudah diakses oleh publik. Ia menegaskan pentingnya keseriusan seluruh pihak dalam mengimplementasikan dokumen tersebut.

“Dari seminar akhir ini, tentu bapak dan ibu yang sudah mengikuti proses sejak awal sudah memahami bagaimana menghasilkan dokumen SPBE berbasis sistem digital. Sistem ini memungkinkan setiap aktivitas pemerintahan dapat diakses dari mana saja, oleh siapa saja. Jadi, kita tidak boleh main-main dalam penerapannya,” tegas La Fala.
Ia menambahkan, dokumen yang telah disusun ini menjadi acuan resmi dan harus dipedomani oleh seluruh perangkat daerah agar implementasi SPBE berjalan sesuai harapan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mengikuti proses ini dari awal hingga akhir. Ke depan, sistem ini akan kita gunakan sebaik-baiknya demi pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Koltim, I Nyoman Abdi, S.Pd., M.Pd., dalam laporannya menyampaikan bahwa peta arsitektur SPBE menjadi dasar penting dalam proses penilaian kinerja pemerintahan yang kini berbasis elektronik.

“Ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Kominfo, tapi seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kolaka Timur. Setiap perangkat daerah wajib memahami dan menjalankan tata kelola pemerintahan sesuai dengan peta arsitektur SPBE yang telah disusun,” jelas Nyoman Abdi.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan SPBE akan mendukung percepatan transformasi digital, mulai dari pelayanan publik berbasis aplikasi, pengajuan dokumen, sistem pembayaran daring hingga perizinan yang terintegrasi.
Sebagaimana diketahui, SPBE merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tujuan utamanya adalah mewujudkan birokrasi pemerintahan yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
Penyusunan peta arsitektur SPBE di Kabupaten Kolaka Timur menjadi langkah awal yang konkret dalam mendukung visi besar tersebut, sekaligus menjawab tuntutan era digitalisasi pemerintahan saat ini. (Tim).