Kolaka Timur, OBORSULTRA.ID — Kepala Desa Wundubite, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Sudirman S, menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) sesuai potensi alam dan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini disampaikannya kepada media usai Musyawarah Desa (Musdes) Khusus terkait persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Kopdes yang digelar pada Selasa, 18 November 2025.
Menurut Sudirman, paparan dari tim pendamping Kopdes menekankan bahwa setiap program yang diajukan wajib memenuhi ketentuan formal, termasuk badan hukum koperasi, lokasi bangunan yang jelas, serta dokumen proposal lengkap yang memuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), jenis usaha, nilai pinjaman, hingga jangka waktu pengembalian.

“Semua harus dapat dianalisa. Kopdes di setiap desa mengajukan pinjaman jutaan rupiah dengan usaha masing-masing. Harus dipastikan mampu kembali dalam beberapa bulan serta menghasilkan profit yang jelas,” ujar Sudirman.
Pada hari yang sama, para pendamping dan pengurus koperasi juga mendapatkan bimbingan teknis khusus (bimtek) yang dilaksanakan secara terpusat di Kecamatan Lambandia. Bimtek tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas pengelola Kopdes agar pelaksanaan program lebih tepat sasaran.
Sudirman juga menyoroti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung Kopdes atau Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Inpres tersebut mengamanatkan bahwa bangunan Kopdes harus berada di lokasi strategis dengan luas minimal 1.000 meter persegi (10 are), misalnya ukuran 10 × 100 meter atau 25 × 40 meter.
Kades Wundubite mengajak pemerintah desa dan masyarakat untuk bersama-sama menyiapkan lahan yang memenuhi kriteria tersebut.

“Jika ada masyarakat yang bersedia menghibahkan lahan dengan ketentuan yang disebutkan, tentu sangat membantu. Yang terpenting, lokasinya strategis untuk pembangunan gerai dan gudang, termasuk gudang pascapanen atau sarana untuk musim tanam,” jelasnya.
Sudirman menegaskan bahwa penyusunan proposal Kopdes tidak boleh mematikan usaha masyarakat yang telah lebih dulu berjalan. Pendamping desa bersama pemerintah desa harus melakukan kajian usaha yang paling potensial untuk dikembangkan, seperti penyediaan sembako atau elpiji.

“Kita harus mencari solusi terbaik agar usaha desa bisa berjalan seiring dan saling menguatkan. Jangan sampai Kopdes justru bersaing tidak sehat dengan usaha warga,” tambahnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program agar berjalan tepat waktu tanpa hambatan ke depan.
“Jika ada kendala, masyarakat bisa berkoordinasi dengan Pemdes maupun BPD. Kami berharap semua kegiatan yang berjalan dapat dikawal bersama,” pungkasnya. (Tim).