Efisiensi Anggaran Berdampak pada Kesejahteraan Aparat Desa dan Masyarakat

poto: Ilustrasi

Kolaka Timur, OBORSULTRA.id – Kondisi efisiensi anggaran yang terjadi di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah. Kenaikan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) membuat masyarakat semakin kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan keluarga maupun aktivitas sosial lainnya.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, berbagai keluhan muncul dari sejumlah kalangan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, pedagang pasar, hingga aparat pelayanan masyarakat di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap stabilitas ekonomi masyarakat di daerah.

Salah satu sorotan terjadi pada pelayanan pemerintahan desa. Dalam satu kantor desa, misalnya, terdapat 11 aparat desa yang menjalankan tugas pelayanan masyarakat sesuai bidang masing-masing. Namun hingga memasuki akhir Juni 2026, hak kesejahteraan aparat desa berupa gaji maupun honor belum juga dibayarkan.

Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya honor aparat desa, termasuk kepala desa, dibayarkan setiap triwulan mulai Januari hingga Maret. Akan tetapi, hingga akhir Juni 2026 belum ada realisasi pembayaran honor tersebut.

Diketahui, honor aparat desa berkisar Rp2 juta per bulan, sementara kepala desa menerima sekitar Rp3 juta per bulan. Kondisi tersebut dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

poto: Ilustrasi

“Kalau bisa kami minta gaji jangan dikaitkan dengan hal-hal lain. Kasihan kami perangkat desa, hingga bulan Juni ini sejak Januari 2026 belum menerima gaji. Hanya karena persoalan aturan pajak kegiatan APBDes tahun 2025 kemarin,” ungkap salah seorang aparat desa yang enggan disebutkan namanya.

Adapun dana desa yang berkaitan dengan pajak kegiatan APBDes meliputi berbagai sumber anggaran, baik bantuan langsung tunai (BLT), honor kader desa, program kegiatan desa tahun berjalan, maupun kebutuhan operasional pemerintahan desa lainnya.

Keterlambatan pembayaran tersebut memicu keresahan di kalangan aparat desa. Mereka menilai kondisi itu dapat memengaruhi semangat kerja dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, aparat desa tetap dituntut menjalankan tugas administratif dan pelayanan publik sebagaimana mestinya.

Beredar isu di kalangan aparat desa bahwa pencairan gaji atau honor masih bergantung pada proses pencairan dana desa yang dikaitkan dengan penyelesaian kegiatan APBDes tahun berjalan, termasuk realisasi berbagai pembelanjaan desa dan kebutuhan operasional kantor pemerintahan desa.

poto: Ilustrasi

Diketahui, honor aparat desa bersumber dari dana penghasilan tetap (Siltap), sedangkan dana non-Siltap dialokasikan bagi lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta organisasi lainnya yang berada di lingkungan desa.

Sejumlah aparat desa berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan aparat pelayanan masyarakat di tingkat bawah. Mereka menilai aturan administrasi memang penting ditegakkan demi tertib pemerintahan, namun hak aparat desa sebagai pelayan masyarakat juga perlu diprioritaskan.

Akibat kondisi tersebut, sebagian aparat desa terpaksa mencari penghasilan tambahan di luar jam pelayanan bahkan ada yang absen beberapa hari dengan alasan tertentu. Berbagai pekerjaan sampingan dilakukan demi memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari berdagang, berkebun jangka pendek, hingga bekerja pada perusahaan lokal di daerah masing-masing.

Para aparat desa berharap pemerintah segera mencari solusi agar kesejahteraan aparat desa tetap terjamin. Mereka menilai keberlangsungan pelayanan masyarakat yang maksimal harus diimbangi dengan kepastian hak dan kesejahteraan aparat yang menjalankan tugas di lapangan.

Laporan: Tim liputan.

Banner Add

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *