PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Jakarta, OBORSULTRA.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

PWI Pusat menegaskan tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, pembelaan tersebut dinilai tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

Akhmad Munir menambahkan, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, kedua profesi diharapkan saling menghormati dan menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

PWI Pusat turut mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut PWI, penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan salah satu syarat penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Menutup pernyataannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa PWI Pusat akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.

Laporan: Redaksi.

Banner Add

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *