Kurang dari 24 Jam, Polsek Lambandia Ungkap Kasus Curanmor

Kolaka Timur, OBORSULTRA.id — Polsek Lambandia bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka Timur mengungkap kasus pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kasus itu dilaporkan Rahmatullah (37), warga Kelurahan Penanggo Jaya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Sepeda motor Honda merah putih bernomor polisi DT 3890 AA miliknya hilang setelah diparkir di halaman Kantor Kelurahan Penanggo Jaya pada Minggu malam (13/9/2026). Kerugian korban diperkirakan Rp8 juta.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Penyelidikan dilakukan bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka Timur.

Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 03.15 WITA, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial DH (17), warga Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, di Jalan Poros Desa Wonuamboteo, Kecamatan Lambandia.

Kapolsek Lambandia IPTU Ismail mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Saat kita lakukan penyelidikan yang diback-up Tim Opsnal Polres Kolaka Timur, kita mendapat informasi jika pelaku melintas di jalan Poros Desa Wonuamboteo sehingga tim bergeser ke sana. Alhamdulillah kita berhasil menemukan pelaku,” terang Kapolsek Lambandia.

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korban. Nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang dilaporkan.

Dalam pemeriksaan awal, DH mengakui perbuatannya. Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Tim Liputan.

Banner Add

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *