Kolaka Timur, OBORSULTRA.ID – PLT Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka S Pd., M. Pd, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 dalam Apel Gabungan yang berlangsung di halaman Kantor Satpol PP Kecamatan Tirawuta, Rabu (31/12/2025).
Penyerahan SK tersebut disaksikan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Penjabat Sekretaris Daerah, jajaran Staf Ahli dan Asisten Sekda, para Kepala OPD, Camat, Direktur RSUD, serta seluruh peserta apel, khususnya para PPPK Paruh Waktu yang menerima SK.
Dalam sambutannya, Bupati Yosep Sahaka menyampaikan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain PNS, PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu ditempatkan pada unit kerja asal saat masih berstatus tenaga non-ASN dan tidak diperkenankan pindah unit kerja.
“Total PPPK Paruh Waktu yang diangkat sebanyak 1.188 orang, terdiri dari 808 tenaga teknis, 202 tenaga kesehatan, dan 178 tenaga guru. Ini menjadi tambahan energi baru bagi Pemkab Kolaka Timur,” ujar Bupati.
Bupati berharap perubahan status dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. PPPK Paruh Waktu dikontrak selama satu tahun dengan evaluasi kinerja secara berkala sebagai dasar perpanjangan kontrak.

Meski di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, Bupati menegaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada honor yang selama ini diterima.
Di akhir sambutan, Bupati Yosep Sahaka mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK dan mengingatkan agar bekerja dengan disiplin, loyalitas, serta penuh tanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Kolaka Timur. (Tim).