Plt Bupati Koltim Terbitkan Edaran Stabilkan Harga Gabah dan Lindungi Petani

Kolaka Timur, OBORSULTRA.ID – Plt Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/2741 Tahun 2025 tentang Stabilisasi Harga Gabah dan Perlindungan Petani.

Kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional, guna memastikan harga gabah tetap stabil dan petani terlindungi dari praktik merugikan.

Surat edaran tersebut menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) Tahun 2025, yang wajib dijadikan acuan oleh pelaku usaha gabah/beras di Koltim.

Sejumlah OPD, instansi vertikal, dan pelaku usaha lokal dilibatkan, di antaranya Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Perdagangan dan UMKM, Bulog Subdivre Koltim, camat, lurah, hingga penggilingan padi.

Edaran ini juga ditembuskan ke Kepala Badan Pangan Nasional, Gubernur Sultra, DPRD Koltim, TNI/Polri, dan lembaga lainnya untuk pengawasan dan sinergi.

Pemda Koltim berkomitmen kuat untuk melindungi petani dan menjalankan kebijakan pangan nasional secara efektif di daerah.(Tim).

Banner Add

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *