Kolaka Timur, OBORSULTRA.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka Timur bersama Polsek Ladongi melaksanakan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kecamatan Ladongi, khususnya di ruas jalan depan RSUD Atula Kolaka Timur. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot nonstandar, terutama pada malam hari.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kolaka Timur, Nurman N., SH, mengatakan penggunaan knalpot brong di kawasan sekitar rumah sakit sangat meresahkan karena mengganggu kenyamanan pasien yang sedang menjalani perawatan maupun beristirahat.

“Pengguna knalpot brong pada malam hari sangat mengganggu pasien rawat inap yang sedang beristirahat. Karena itu kami dari Satlantas Polres Kolaka Timur bekerja sama dengan Polsek Ladongi mengimbau masyarakat agar menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Nurman, penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar di sekitar RSUD Atula Ladongi yang kerap melibatkan sepeda motor dengan knalpot brong atau knalpot bogar.

“Kami melaksanakan kegiatan gabungan bersama Polsek Ladongi untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong. Biasakan menggunakan knalpot standar demi kenyamanan bersama,” katanya.
Ia menambahkan, wilayah Ladongi menjadi salah satu kawasan yang didominasi penggunaan knalpot brong. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot nonstandar dan langsung menggantinya dengan knalpot standar.
Di tempat yang sama, Direktur RSUD Kolaka Timur, dr. Abdul Munir Abubakar, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kolaka Timur beserta jajaran Satlantas dan Polsek Ladongi atas respons cepat terhadap keluhan masyarakat.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Kolaka Timur, khususnya Satlantas yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot nonstandar. Suara knalpot tersebut memang sangat mengganggu pelayanan rumah sakit, terutama pasien dan keluarga pasien,” ungkapnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi dan penertiban dapat terus dilakukan sehingga kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban berlalu lintas semakin meningkat.
Sementara itu, Nurman menjelaskan bahwa setelah penindakan dilakukan, pengendara yang menggunakan knalpot brong diminta mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar di lokasi. Selain itu, petugas juga mengingatkan pengendara untuk melengkapi kendaraan, termasuk memasang pelat nomor sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kolaka Timur, khususnya di wilayah Ladongi dan Lambandia, agar selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas, menggunakan knalpot standar, dan melengkapi kelengkapan kendaraan. Polres Kolaka Timur hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutup Nurman.
Laporan: Tim Liputan.