Masyarakat Sulawesi Tenggara Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Panjang Terjadi di Sejumlah SPBU Kolaka Timur

Kolaka Timur, OBORSULTRA.id – Masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, kembali mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis Pertalite dan Solar bersubsidi. Dalam beberapa pekan terakhir, antrean panjang kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat hampir setiap hari di sejumlah SPBU, mulai pagi hingga malam hari.

Sejumlah SPBU yang menjadi pusat antrean di antaranya SPBU Rate-Rate di Kecamatan Tirawuta, SPBU Lalingato di Kecamatan Tirawuta, SPBU/Pertamini Atula di Kecamatan Ladongi, serta SPBU Penanggo Jaya di Kecamatan Lambandia. Kendaraan dari berbagai merek dan jenis, baik kendaraan pribadi, angkutan umum, kendaraan petani, hingga pelanggan tetap SPBU, tampak mengantre untuk mendapatkan BBM.

Berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah warga, antrean kendaraan bahkan meluber hingga keluar area SPBU dan memanjang ke badan jalan. Di SPBU Rate-Rate, antrean kendaraan disebut telah dimulai sejak sehari sebelum jadwal pengisian, dengan truk maupun mobil pribadi mengambil posisi antre di sekitar pertigaan Jalan Poros Kendari–Kolaka–Kolaka Utara.

Keluhan masyarakat muncul setelah stok BBM di beberapa kesempatan dinyatakan habis saat antrean masih berlangsung. Akibatnya, banyak pengendara yang telah mengantre sejak pagi terpaksa pulang tanpa memperoleh BBM.

Salah seorang pengantri berinisial AN mengatakan, apabila pasokan Pertalite tersedia dalam jumlah memadai, seharusnya tidak cepat habis. Menurutnya, kondisi Solar lebih terbatas karena pelayanan hanya dilakukan sekitar dua kali dalam sepekan dan sering kali tidak mencukupi kebutuhan masyarakat.

“Kalau Pertalite stoknya banyak tentu tidak cepat habis. Kalau Solar memang sangat terbatas, seminggu sekitar dua kali pelayanan dan itu pun sering tidak cukup,” ujarnya.

Menurut AN, penyaluran Solar di SPBU Rate-Rate menggunakan sistem kupon antrean dengan pengamanan dari petugas keamanan sesuai prosedur. Penyaluran diprioritaskan kepada petani yang memiliki barcode dan surat rekomendasi resmi sebelum dilanjutkan kepada pengantri lainnya.

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kolaka Timur, Suhardin, menjelaskan bahwa barcode bagi petani diterbitkan melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) berdasarkan ketentuan Kementerian Pertanian serta dilengkapi surat rekomendasi dari dinas terkait.

Ia menegaskan bahwa PPL hanya memfasilitasi proses administrasi dan pendampingan petani apabila diperlukan. Setiap barcode memiliki batas kuota sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan dan tidak dapat diterbitkan secara sembarangan.

Menurut Suhardin, penyalahgunaan barcode oleh oknum tertentu tidak dibenarkan karena seluruh data pengguna telah terintegrasi dengan sistem Kementerian Pertanian.

Sejumlah warga dan pengantri berinisial TN, UK, dan AR menduga masih terdapat oknum pengguna BBM yang memiliki lebih dari satu barcode untuk kendaraan yang sama sehingga dapat melakukan pengisian berulang kali. Dugaan tersebut, menurut mereka, menyebabkan stok BBM lebih cepat habis dan mengurangi kesempatan masyarakat lain memperoleh BBM.

Pengantri lainnya berinisial O menyebut kendaraan yang telah memiliki barcode dapat memperoleh kuota Pertalite hingga sekitar 120 liter per hari, sedangkan kendaraan umum maupun pribadi umumnya hanya mengisi sekitar 40 liter sekali antre.

Ia juga mengaku mendengar bahwa sistem Pertamina berpotensi memblokir barcode apabila digunakan berulang kali di luar ketentuan.

Selain persoalan antrean, sejumlah warga juga mengeluhkan kondisi layar nozzle pengisian BBM yang dinilai kurang jelas menampilkan angka takaran liter sehingga konsumen kesulitan memastikan volume BBM yang diterima.

Dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 4 Juli 2026, Bendahara SPBU Rate-Rate, Nina, mengarahkan awak media kepada Manajer SPBU, Imran.

Dalam percakapan melalui telepon, Imran membantah adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM. Ia menyatakan stok memang habis karena seluruh BBM dijual kepada masyarakat sesuai ketentuan.

Menurutnya, panjangnya antrean merupakan konsekuensi tingginya kebutuhan masyarakat terhadap BBM.

Terkait dugaan penggunaan lebih dari satu barcode, Imran menyatakan pengisian dilakukan berdasarkan barcode yang berlaku dan menyarankan agar dugaan tersebut dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut oleh para pengantri.

Pada upaya konfirmasi kedua tanggal 11 Juli 2026, Imran meminta agar namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan dan menyampaikan akan memberikan penjelasan secara langsung pada kesempatan berikutnya.

Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kolaka Timur, Supriadi, menjelaskan bahwa pengawasan instansinya lebih berfokus pada aspek metrologi atau tera alat ukur BBM agar tidak merugikan konsumen.

Menurutnya, seluruh nozzle SPBU wajib menjalani tera ulang setiap tahun melalui kerja sama dengan Disperindag Kabupaten Kolaka karena Kolaka Timur belum memiliki tenaga ahli metrologi sendiri.

Supriadi menilai apabila benar terdapat kendaraan menggunakan barcode yang tidak sesuai atau melakukan pengisian berulang secara melanggar aturan, maka hal tersebut perlu ditindak sesuai regulasi oleh aparat penegak hukum.

Ia juga menegaskan bahwa barcode seharusnya hanya digunakan untuk kendaraan yang telah terdaftar sehingga pihak SPBU wajib memastikan kesesuaian data kendaraan dengan barcode yang digunakan.

Selain itu, ia mengimbau agar distribusi BBM dilakukan secara adil sehingga tidak terjadi monopoli oleh pihak tertentu yang dapat merugikan masyarakat luas.

Sejumlah pengantri menyampaikan bahwa sejak pertengahan Juli 2026 mulai terlihat perubahan di SPBU Rate-Rate. Antrean kendaraan roda dua maupun roda empat dinilai lebih tertata dibanding sebelumnya.

Warga juga mengamati posisi pompa Pertalite telah diubah sehingga lebih memudahkan arus kendaraan. Selain itu, layar nozzle kini dinilai lebih terang sehingga angka takaran liter dapat terlihat dengan jelas saat proses pengisian.

Meski demikian, warga berharap evaluasi terhadap sistem antrean dan pengawasan penggunaan barcode tetap dilakukan agar distribusi BBM bersubsidi berlangsung lebih tertib, merata, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manajer SPBU Rate-Rate belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat. Sementara itu, pemerintah daerah berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pengelola SPBU, terus meningkatkan pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.

Laporan: Tim Liputan.

Banner Add

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *