Kolaka, OBORSULTRA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mencatat capaian penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan. Korps Adhyaksa di Kabupaten Kolaka tersebut menjadi satuan kerja pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara yang berhasil menerapkan mekanisme plea bargain dalam penyelesaian perkara pidana.
Penerapan mekanisme tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional di tingkat daerah. Langkah itu sekaligus menunjukkan kesiapan Kejari Kolaka dalam mendukung transformasi sistem peradilan pidana yang cepat, efektif, profesional, dan tetap berkeadilan.
Mekanisme plea bargain merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Namun, penerapannya tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak-hak setiap pihak yang terlibat.
Dalam mekanisme tersebut, pengakuan atas kesalahan oleh terdakwa dilakukan secara sukarela dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian perkara dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien tanpa mengabaikan koridor hukum.
Kejari Kolaka menjadi satuan kerja pertama di wilayah Kejati Sulawesi Tenggara yang melaksanakan mekanisme plea bargain.
Capaian tersebut menjadi wujud nyata kesiapan jajaran Kejari Kolaka dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional serta berbagai kebijakan strategis di bidang penuntutan.
Keberhasilan itu juga memperlihatkan bahwa transformasi penegakan hukum tidak hanya menjadi kebijakan di tingkat nasional, tetapi telah diterapkan secara konkret oleh satuan kerja Kejaksaan di daerah.
Dalam implementasinya, Kejari Kolaka menerapkan mekanisme plea bargain terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua perkara tersebut masing-masing atas nama:
- Inisial NM;
- Inisial API.
Kedua perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme plea bargain dengan tetap mengedepankan asas legalitas, objektivitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.
Penerapan mekanisme ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Keberhasilan Kejari Kolaka bukan sekadar capaian administratif. Penerapan plea bargain mencerminkan paradigma baru dalam penegakan hukum yang berupaya menyeimbangkan tiga aspek penting, yakni kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility).
Dengan pendekatan tersebut, proses penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga diarahkan pada terciptanya sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penerapan mekanisme plea bargain juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya penegakan hukum sekaligus mengurangi potensi penumpukan perkara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan mendorong sistem penegakan hukum yang lebih modern, adaptif, serta responsif terhadap perkembangan hukum nasional.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja secara profesional, cermat, dan berintegritas sehingga implementasi mekanisme plea bargain dapat terlaksana dengan baik.
Menurutnya, keberhasilan Kejari Kolaka sebagai satuan kerja pertama di wilayah Kejati Sulawesi Tenggara yang menerapkan plea bargain merupakan capaian bersama yang harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan.
Capaian tersebut diharapkan menjadi pemacu bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika perkembangan hukum.
Di sisi lain, integritas dan profesionalisme tetap menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
Ke depan, Kejari Kolaka berkomitmen terus mengoptimalkan berbagai kebijakan dan inovasi di bidang penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah itu menjadi bagian dari komitmen Kejari Kolaka untuk mendukung modernisasi sistem peradilan pidana, memperkuat kualitas penegakan hukum, serta mewujudkan institusi Kejaksaan yang semakin profesional, berintegritas, modern, dan dipercaya masyarakat.
Keberhasilan menerapkan plea bargain sekaligus menegaskan posisi Kejari Kolaka sebagai salah satu satuan kerja yang turut mendorong implementasi pembaruan hukum pidana di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Tim Liputan.