Kolaka Timur, OBORSULTRA.id – Personel Sat Samapta Polres Kolaka Timur menemukan kebakaran lahan seluas sekitar setengah hektare saat patroli di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Rabu, 9 September 2026. Polisi melihat kepulan asap dari kejauhan dan segera menuju lokasi.
Di tempat kejadian, petugas mengamankan warga berinisial M (48) yang diduga membakar lahan. Setelah pemeriksaan awal, M mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Kolaka Timur untuk menjalani proses hukum.
Satgas Karhutla bersama unsur terkait memadamkan api dan melakukan pemantauan untuk mencegah munculnya titik api baru, mengingat puluhan hektare lahan di sekitar lokasi masih kering akibat musim kemarau.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat tidak membakar lahan karena membahayakan keselamatan, merusak lingkungan, dan berdampak pada kesehatan.
“Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang berpotensi menyebabkan Karhutla. Mari bersama-sama menjaga Kolaka Timur agar tetap nyaman dan sehat,” tegasnya.
Penanganan ini sejalan dengan Maklumat Kapolda Sultra tentang pencegahan Karhutla dan semangat “JAGA BUMI ANOA”.
Selain kasus di Orawa, Polres Kolaka Timur bersama Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkap kebakaran lahan di Wesalo, Kecamatan Lalolae. Pelaku telah diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses hukum.
Laporan: Tim Liputan.