KOLAKA TIMUR, OBORSULTRA.ID — Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Pemda Koltim) bersama DPRD Koltim, Forkopimda, Kapolres Koltim, pihak Kejari Kolaka, serta perwakilan Dandim 1412 Kolaka menggelar rapat bersama membahas polemik aktivitas pertambangan di wilayah Desa Taore, Kecamatan Aere. Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/10) ini menghasilkan kesepakatan penting, yakni pembentukan Tim Terpadu Penanganan Pertambangan Koltim.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, yang menegaskan bahwa pembentukan Tim Terpadu merupakan langkah strategis dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pemerintah daerah.
“Kita tidak akan berhenti. Kita akan jalan terus sampai mendapatkan kepastian hukum menyangkut hak-hak pemerintah daerah terhadap perusahaan tambang yang beraktivitas di wilayah Koltim,” tegas Yosep Sahaka dalam arahannya.
Yosep menjelaskan, Tim Terpadu akan berfokus pada dua hal utama:
- Melengkapi administrasi yang dibutuhkan pemerintah daerah dalam menyikapi aktivitas pertambangan; dan
- Memperkuat koordinasi lintas lembaga, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi.
Menurut Yosep, pembentukan tim ini adalah langkah nyata agar pemerintah daerah tidak hanya berkutat pada perdebatan, tetapi benar-benar bekerja untuk masyarakat Kolaka Timur.
“Kalau perlu, secepatnya atau besok sudah terbentuk timnya. Lengkap dengan melibatkan DPRD, Forkopimda, dan pihak-pihak terkait,” ujarnya menambahkan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah, di antaranya Wakil Ketua DPRD Koltim Hj. Diana Massi, S.IP dan Aris Prasetyo, Ketua Komisi II DPRD Koltim Suprianto bersama anggota Juslan Kadir, Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo, SH, SIK, MH, Kasi Intel Kejari Kolaka Bustanil Arifin, SH, serta perwakilan dari Dandim 1412 Kolaka.
Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemda Koltim dalam membentuk Tim Terpadu sebagai sarana koordinasi yang lebih efektif dan terarah untuk menangani persoalan tambang di wilayah Taore.
Menariknya, dalam rapat tersebut pihak PT Toshida Indonesia tidak hadir. Berdasarkan surat resmi dengan Nomor: 1327/STang/TSD/X/2025, perusahaan menyampaikan bahwa sebagian besar dokumen yang diminta Pemda Koltim merupakan kewenangan pelaporan langsung kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, disebutkan bahwa kegiatan operasional perusahaan berlandaskan SK Bupati Kolaka Nomor 159 Tahun 2010 dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 5.000 hektare.
“Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan izin, laporan produksi, RKAB, dan PNBP berada pada Kementerian ESDM, bukan Pemerintah Kabupaten,” tulis Laode dalam suratnya.
Meski demikian, PT Toshida Indonesia menyatakan komitmennya untuk tetap bersinergi dengan Pemda Koltim dalam semangat transparansi dan kerja sama.
“Kami berkomitmen untuk tetap bersinergi dengan Pemda Koltim dalam bingkai hukum nasional yang berlaku, demi memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” demikian bunyi surat tersebut.
Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam menata ulang koordinasi lintas lembaga, memperjelas batas kewenangan, serta memastikan bahwa hak-hak daerah atas sumber daya alam tidak terabaikan.
Pemda Koltim menegaskan bahwa seluruh proses akan dijalankan dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan prinsip transparansi serta kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan di wilayah Koltim berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah,” tutup Yosep Sahaka. (Tim).