Kolaka Timur, OBORSULTRA.ID – Mengantisipasi potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, SPd, MPd, mengeluarkan surat edaran kesiapsiagaan pada 26 November 2025. Edaran dengan Nomor: 300.2.1/3086/Tahun 2025 itu ditujukan kepada seluruh masyarakat dan perangkat pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur.

Penerbitan edaran tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 300.2.8/9333/SJ tanggal 18 November 2025, yang berisi imbauan peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, menyusul peringatan dini cuaca di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam imbauannya, Plt Bupati Yosep Sahaka menegaskan perlunya langkah mitigasi di setiap kecamatan dan desa. Ia meminta masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan, terutama di area yang rentan banjir dan longsor.
Adapun beberapa poin yang ditekankan dalam edaran tersebut antara lain:
Melakukan pembersihan dan normalisasi saluran air serta drainase untuk mengurangi risiko genangan dan banjir.

Memangkas dahan pohon yang rimbun atau berpotensi tumbang, guna mencegah kecelakaan akibat angin kencang dan cuaca ekstrem.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur berharap seluruh unsur masyarakat dapat bersinergi dalam upaya mitigasi bencana, sehingga dampak yang ditimbulkan oleh cuaca tidak menentu dapat diminimalkan. (Tim